MENAKAR KEADILAN DALAM TATA KELOLA KOMODITAS BERKELANJUTAN: DARI RUANG SIDANG GLOBAL KE KEBUN RAKYAT
Depok, 5 Mei 2026 – Auditorium Juwono Sudarsono FISIP Universitas Indonesia menjadi saksi sebuah diskusi mengenai masa depan komoditas strategis Indonesia. Melalui tajuk "Tata Kelola Komoditas Berkelanjutan: Praktik dan Tantangan di Tingkat Lokal hingga Global," para akademisi dan praktisi membedah realitas di balik label "berkelanjutan" yang kini mendominasi pasar dunia.
Dosen Departemen Antropologi FISIP UI, Rhino Ariefiansyah, S.Sos., MEAP., membuka cakrawala dengan menegaskan bahwa kelapa sawit bukanlah sekadar komoditas ekonomi biasa. Menggunakan kerangka konsep governmentality, memaparkan bahwa tata kelola sawit dibentuk melalui interaksi kompleks antara negara, pasar, dan instrumen global seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Salah satu poin dalam diskusi adalah kritik terhadap teknis (technical). Selama ini, tata kelola komoditas seperti kelapa sawit cenderung mereduksi persoalan kompleks seperti konflik agraria, perampasan lahan, hingga eksploitasi buruh anak menjadi indikator-indikator teknis yang hanya perlu "dicentang" dalam audit administratif. Standar keberlanjutan global, seperti RSPO, memang menyediakan kerangka kerja untuk perlindungan HAM dan lingkungan secara saintifik. Namun, terdapat kekhawatiran besar bahwa instrumen ini hanya menjadi alat legitimasi pasar atau green branding yang kehilangan makna substantifnya. Masalah industri sawit sejatinya adalah masalah relasi kuasa yang timpang antara korporasi, lembaga sertifikasi, dan masyarakat adat yang berada dalam posisi paling rentan.
Data hasil diskusi menunjukkan bahwa petani kecil merupakan aktor utama dalam sektor kelapa sawit nasional dengan penguasaan lahan mencapai sekitar 40–48%. Namun, posisi mereka justru paling terpinggirkan dalam wacana keberlanjutan. Salah satunya hambatan struktural adalah ketergantungan dalam rantai pasok, di mana petani sangat bergantung pada tengkulak akibat keterbatasan akses ke pabrik pengolahan serta karakteristik buah sawit yang cepat rusak. Kondisi ini menyebabkan distribusi keuntungan lebih banyak terpusat di sektor hilir, sementara seluruh risiko produksi ditanggung oleh petani. Petani kecil menghadapi eksklusi dalam skema sertifikasi keberlanjutan karena tingginya biaya dan kompleksitas administrasi, sehingga hanya sekitar 7% produksi petani swadaya yang dapat masuk ke rantai pasok bersertifikat. Keterbatasan akses terhadap lahan legal mendorong munculnya fenomena silent expansion, yaitu ekspansi lahan secara diam-diam ke kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi jangka pendek, yang akhirnya berkontribusi terhadap deforestasi sekaligus meningkatkan kerentanan hukum bagi masyarakat lokal.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya ironi dalam praktik keberlanjutan global. Ironisnya, di tengah dorongan global terhadap konsumsi produk berkelanjutan, negara-negara produsen justru kerap berada dalam posisi yang tidak mampu mengakses produk tersebut. Harga premium yang melekat pada label “berkelanjutan” menjadikan komoditas ini lebih mudah dijangkau oleh konsumen di negara maju, sementara masyarakat di negara produsen masih bergulat dengan keterbatasan ekonomi. Situasi ini menimbulkan paradoks, dimana mereka yang berada di garis depan produksi justru tidak menjadi bagian dari manfaat yang dijanjikan oleh agenda keberlanjutannya sendiri.
Dari perspektif global, konsep "berkelanjutan" kini menjadi mantra dominan sejak lahirnya SDGs 2015. Namun, diskusi ini menyoroti adanya bias kepentingan industri di mana lingkungan sering hanya dipandang sebagai produk sampingan dari efisiensi proses industri, bukan tujuan intrinsik. Terdapat ketegangan antara negara maju (Global North) sebagai pembuat aturan dan negara berkembang (Global South) sebagai produsen utama. Regulasi global dipandang sebagai standar lingkungan digunakan untuk instrumen mengendalikan ekonomi negara produsen atau menjadi hambatan dagang non-tarif. Munculnya sertifikasi nasional seperti ISPO merupakan bentuk resistensi atau upaya adaptasi terhadap kapasitas lokal yang sering tidak dipertimbangkan dalam standar global.
Transformasi tata kelola kini mulai bergeser dari sekadar konservasi satwa menuju intervensi langsung pada rantai pasok. Melalui komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation), perusahaan global dipaksa melakukan verifikasi ketat terhadap pemasok mereka dengan ancaman pemutusan kontrak jika terjadi pelanggaran. Meskipun upaya keterlacakan (traceability) hingga tingkat kebun terus dikembangkan, permintaan pasar domestik untuk produk berkelanjutan masih sangat terbatas dibandingkan pasar Eropa. Belum ada pertumbuhan dari pembeli yang bersedia membayar harga premium untuk komoditas yang diproduksi secara bertanggung jawab, sehingga beban biaya keberlanjutan tetap menumpuk di tingkat produsen.

Diskusi ini menekankan bahwa apa yang disebut “ilegal” oleh negara belum tentu dipandang sama oleh masyarakat lokal. Bagi banyak masyarakat adat, pengelolaan lahan yang dilakukan secara turun-temurun adalah bagian dari cara mereka bertahan hidup, bukan sekadar pelanggaran hukum. Perlu ada jalan tengah yang lebih masuk akal di lapangan, misalnya dengan menyediakan alternatif mata pencaharian, sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di sisi lain, sistem sertifikasi perlu lebih adil. Jangan sampai standar legalitas formal justru menyingkirkan petani dan masyarakat lokal yang secara historis punya keterikatan kuat dengan lahannya. Tujuan tata kelola komoditas seharusnya tidak lagi mengejar solusi yang sempurna, tetapi lebih realistis: mengurangi kekerasan, ketidakadilan, dan ketimpangan. Pendekatan yang digunakan juga perlu berubah, dari yang terlalu teknis menjadi lebih manusiawi dan peka terhadap kondisi sosial di lapangan. Manusia perlu sadar bahwa dalam posisinya sebagai pihak yang paling dominan dalam ekosistem, ada tanggung jawab moral untuk mengelola sumber daya alam dengan bijak, bukan sekadar mengejar keuntungan semata.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan bukan lagi sekadar bagaimana mencapai keberlanjutan, tetapi untuk siapa keberlanjutan itu diwujudkan. Ketika standar yang ada justru memperlebar jarak antara aktor global dan lokal, maka upaya menuju sistem yang lebih adil menjadi semakin mendesak. Keberlanjutan tidak seharusnya menjadi privilege bagi mereka yang mampu memenuhi standar, melainkan hak yang dapat diakses oleh seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.