MENGAPA KITA HARUS PEDULI TERHADAP LAUT TERBUKA?
Bali, 7 Juni 2026: Hiu paus, penyu laut, tuna, dan burung laut bermigrasi melintasi perairan berbagai negara dan laut lepas sepanjang siklus hidup mereka. Oleh karena itu, pengelolaan laut tidak berhenti pada batas teritorial suatu negara. Isu ini dibahas dalam sesi “Beyond Borders: Tata Kelola Laut Lepas dan Masa Depan Lautan yang Berkelanjutan,” yang merupakan bagian dari rangkaian acara Hari Laut Sedunia & Hari Segitiga Karang 2026 yang diprakarsai oleh WWF-Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sesi yang dimoderatori oleh Gandabhaskara Saputra ini menghadirkan Dr. Frank Keith Griffin, Direktur Eksekutif Sekretariat Regional Inisiatif Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (CTI-CFF); Febryani Sabatira, Peneliti Hukum di Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI); serta Mareska Mantik, Penasihat Kelautan di GIZ Indonesia & ASEAN.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional (BBNJ), sebuah perjanjian internasional yang mengatur konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati di laut lepas. Mareska Mantik menjelaskan bahwa Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut pada Juni 2025, dan BBNJ secara resmi mulai berlaku pada 17 Januari 2026, setelah memenuhi jumlah ratifikasi minimum yang disyaratkan.
BBNJ disusun berdasarkan empat pilar utama. Pilar pertama mengatur pemanfaatan sumber daya genetik laut (MGR) dan pembagian manfaat yang lebih adil. Pilar kedua berfokus pada alat pengelolaan berbasis kawasan (ABMT), termasuk kawasan lindung laut. Pilar ketiga membahas penilaian dampak lingkungan, sedangkan pilar keempat mendorong pengembangan kapasitas dan transfer teknologi kelautan ke negara-negara berkembang.
Melalui proyek Living High Seas, GIZ, bersama pemerintah dan berbagai mitra internasional, mendukung pengembangan alat pengelolaan berbasis kawasan sebagai bagian dari implementasi BBNJ. Indonesia merupakan salah satu negara yang menerima bantuan dalam mengembangkan instrumen-instrumen ini, khususnya di bawah pilar ABMT.
Dr. Griffin menjelaskan bahwa pengelolaan laut tidak dapat dilakukan secara terpisah oleh masing-masing negara. CTI-CFF, yang melibatkan enam negara di kawasan Segitiga Karang, telah lama memupuk kerja sama untuk menjaga konektivitas ekosistem laut sekaligus mendukung ketahanan pangan masyarakat.
“Lautan tidak memisahkan kita; lautan justru menghubungkan kita,” kata Griffin.
Menurutnya, ikan dan berbagai spesies laut bergerak melintasi batas negara, sehingga perlindungan keanekaragaman hayati memerlukan koordinasi yang melampaui yurisdiksi nasional. Dalam konteks ini, BBNJ berfungsi sebagai kerangka kerja yang dapat memperkuat kolaborasi antarnegara dalam pengelolaan laut lepas.
Pembahasan kemudian beralih ke dampak BBNJ terhadap masyarakat Indonesia. Febryani Sabatira menjelaskan bahwa konservasi keanekaragaman hayati laut lepas sangat erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat pesisir dan masyarakat adat. Ketentuan BBNJ membuka peluang yang lebih besar untuk mengakui hak-hak masyarakat yang memiliki keterikatan dengan sumber daya laut.
Mengenai sumber daya genetik laut, masyarakat adat dan lokal memiliki hak untuk menentukan bagaimana pengetahuan tradisional mereka dapat diakses dan dimanfaatkan. Dalam kerangka kerja pengelolaan berbasis wilayah, masyarakat yang terdampak juga berhak untuk diajak berkonsultasi. Sementara itu, selama proses penilaian dampak lingkungan, masyarakat berhak menerima informasi dan memberikan masukan mengenai kegiatan yang berpotensi memengaruhi keanekaragaman hayati laut dan wilayah pesisir.
Pembahasan tersebut juga menyoroti adanya sekitar 82 juta hektar wilayah pesisir di Indonesia yang dihuni oleh lebih dari 200 komunitas adat dan lokal. Oleh karena itu, implementasi BBNJ tidak hanya berkaitan dengan tata kelola laut lepas, tetapi juga menyangkut pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada sumber daya laut.
Melalui sesi ini, para pembicara menunjukkan bahwa laut lepas bukanlah isu yang jauh dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Kondisi keanekaragaman hayati di laut lepas, pengelolaan sumber daya laut, dan keputusan yang diambil melalui kerja sama internasional dapat berdampak hingga ke wilayah pesisir. Oleh karena itu, melindungi laut lepas bukan hanya tanggung jawab negara-negara yang terlibat dalam perjanjian internasional, tetapi juga bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan sumber daya laut yang menopang kehidupan banyak orang.