MENUTUP KESENJANGAN PEMBIAYAAN HUTAN DI INDONESIA: TANTANGAN, REALITA, DAN ARAH KE DEPAN
Hutan Indonesia merupakan salah satu pilar ekosistem terluas di dunia yang menyimpan keanekaragaman hayati tinggi serta berperan penting dalam menjaga keseimbangan iklim global, sistem hidrologi, dan sumber penghidupan jutaan masyarakat. Hutan kita menyediakan berbagai manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang sangat besar, namun sering kali belum sepenuhnya tercermin dalam sistem ekonomi formal. Ketika sistem ekonomi formal mulai menginternalisasi keberlanjutan hutan, biaya terkait konservasi, perlindungan, dan restorasi akan menjadi semakin terlihat dan terukur.
Beberapa waktu lalu, Rabu, 8 April 2026, acara diskusi bertajuk “Closing the Forest Financing Gap in Indonesia”, diselenggarakan oleh WWF-Indonesia dan Conservation Strategy Fund (CSF) Indonesia dengan tujuan membuka dialog dan diseminasi hasil studi Financing Forest in Brazil and Indonesia. Dialog mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari publik dan swasta untuk membahas kesenjangan pembiayaan hutan di Indonesia dalam mencapai target iklim FOLU Net Sink 2030 dan Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) serta langkah strategis dalam menutupnya. Sebagai pembuka rangkaian kegiatan, acara ini secara resmi dibuka oleh Aditya Bayunanda, CEO WWF-Indonesia, bersama Krisdianto, Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH), Kementerian Kehutanan.
Lanskap Pembiayaan Hutan: Ketimpangan yang Signifikan
Kerusakan hutan terbukti memiliki dampak ekonomi yang sangat besar. Salah satu contoh kasus adalah kebakaran hutan pada tahun 2015 yang menyebabkan kerugian lebih dari US$ 16 miliar atau setara dengan sekitar 1,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Di sisi lain, hutan memegang peran penting dalam mendukung pencapaian komitmen iklim nasional, termasuk target NDC dan FOLU Net Sink 2030 dengan potensi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 140 juta ton CO2e.
Dalam sesi pembuka, CSF Indonesia memaparkan hasil kajian Forest Financing in Indonesia, yang menyoroti kondisi pembiayaan hutan di Indonesia. Studi ini menunjukkan adanya ketimpangan yang sangat besar dalam arus pembiayaan. Aliran dana yang berkontribusi terhadap kerusakan hutan (negative flows) tercatat mencapai sebesar US$ 3,4 miliar per tahun, jauh melampaui aliran dana yang mendukung konservasi dan restorasi (positive flows) yang hanya sebesar US$ 244 juta. Dengan kata lain, pendanaan yang merusak hutan sekitar 14 kali lebih besar dibandingkan pendanaan yang melindunginya.
Pendanaan positif sebagian besar berasal dari sektor publik, termasuk anggaran pemerintah dan Official Development Assistance (ODA), dengan kontribusi mencapai US$ 226 juta. Sementara itu, kontribusi sektor swasta masih sangat terbatas, hanya sekitar US$ 18 juta. Sebaliknya, pendanaan negatif didominasi oleh sektor swasta, terutama melalui instrumen seperti pinjaman agrikultur dan obligasi yang mendukung komoditas berisiko tinggi terhadap deforestasi seperti kelapa sawit, pulp, dan kertas.
Kesenjangan Pendanaan yang Lebar
Studi ini juga membuat estimasi bahwa kebutuhan pendanaan tahunan untuk menjaga dan merawat ekosistem hutan di Indonesia mencapai sekitar US$ 5,3 miliar. Dengan aliran pendanaan positif yang saat ini hanya mencapai US$ 244 juta, kebutuhan tersebut baru terpenuhi sekitar 5% dari target. Hal ini menciptakan kesenjangan pembiayaan (finance gap) sebesar US$ 5,1 miliar per tahun.
Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut kemungkinan masih berada di bawah kondisi sebenarnya, mengingat keterbatasan data, terutama dari sektor swasta dan aktivitas pendanaan informal yang belum terdokumentasi secara menyeluruh. Hal ini mencerminkan tantangan lain terkait transparansi dokumentasi dan pelaporan, yang berdampak pada terbatasnya aksesibilitas informasi bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun rencana, strategi, serta intervensi yang tepat untuk menutup kesenjangan tersebut.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi, hasil studi ini direncanakan untuk dipublikasikan secara terbuka. Selain itu, temuan kajian juga akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan lembaga pemerintah terkait sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan ke depan.
Tantangan dan Kebutuhan Pendanaan Berkelanjutan
Diskusi panel yang dimoderatori oleh Prita Laura sebagai jurnalis serta communication specialist yang dapat mengangkat dan memantik alur diskusi dengan perspektif lain serta mendiskusikan berbagai tantangan dalam mendorong pembiayaan hutan yang berkelanjutan.
Risyad Tri Setiaputra sebagai Sustainable Finance Lead dari WWF-Indonesia menekankan bahwa ke depan, pembiayaan konservasi diproyeksikan akan semakin bergantung pada kombinasi investasi swasta dan dana publik sebab tren Official Development Assistance (ODA) global yang terus menurun. Pendekatan seperti Nature-based Solutions (NbS) dinilai memiliki potensi untuk menciptakan nilai ekonomi dari alam, yang kemudian dapat diinvestasikan kembali untuk mendukung upaya konservasi.
Namun, untuk mendukung pendekatan NbS diperlukan peningkatan dari sisi kebijakan seperti insentif serta payung hukum yang lebih kuat untuk mendukung pendanaan berbasis konservasi. Selain itu, peningkatan kesadaran mengenai peluang pembiayaan, seperti pembiayaan karbon, masih menjadi sesuatu yang voluntary bagi banyak pelaku di sektor konservasi.
Perspektif Pasar dan Instrumen Pembiayaan
Dari perspektif pelaku pasar, Ibu Adisti Chandra selaku Chief Operating Officer Instellar Impact menyoroti bahwa pendekatan seperti agroforestry kerap menghadapi tantangan karena dianggap kurang menguntungkan dalam jangka pendek sebab return yang kurang menarik dan risiko gagal bayar yang tinggi. Hal ini menegaskan pentingnya peran regulasi dalam menurunkan risiko terkait imbal hasil jangka pendek, sehingga dapat mendorong aliran pembiayaan yang lebih besar ke sektor kehutanan.
Selain itu, akses terhadap pembiayaan dan pasar masih menjadi hambatan utama, khususnya bagi pelaku lokal dan komunitas. Di Indonesia, permintaan terhadap produk berkelanjutan dengan harga premium juga masih relatif terbatas, sehingga membatasi insentif pasar bagi praktik berkelanjutan.
Dalam konteks instrumen pembiayaan, grant masih menjadi mekanisme yang paling umum digunakan untuk usaha skala kecil. Sementara itu, untuk skala menengah, skema seperti convertible grant dinilai memiliki potensi karena menawarkan fleksibilitas bagi penerima pendanaan, dengan biaya pinjaman yang lebih rendah dibandingkan pembiayaan komersial.
Peran Lembaga Keuangan dan Blended Finance
Diskusi juga menyoroti pentingnya peran lembaga keuangan dalam mengarahkan arus pembiayaan. Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah menyalurkan pembiayaan melalui offtaker yang berkomitmen menampung dan membeli hasil produksi hutan dengan upaya menjaga stabilitas harga serta menhubungkan produsen/petani dengan pasar yang lebih besar. Namun, pendekatan ini juga menghadapi tantangan karena pelaku offtaker cenderung enggan menanggung tambahan risiko.
Dari sisi pemerintah, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Bapak Joko Tri Haryanto menegaskan perannya dalam mengelola dan menyalurkan pendanaan melalui skema blended finance. Dalam praktiknya, salah satu tantangan utama adalah aspek audit keuangan, di mana banyak proyek konservasi yang secara teknis layak, namun belum memenuhi standar kelayakan finansial.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPDLH menggandeng lembaga perantara guna mempermudah akses pembiayaan, dengan tetap mendorong peningkatan tata kelola dan transparansi keuangan di tingkat lokal.
Mendorong Perubahan Sistemik
Pada akhir diskusi, ditekankan bahwa pendekatan yang paling realistis saat ini adalah mengoptimalkan instrumen yang telah memiliki dasar hukum yang jelas seperti; pendanaan publik, grant pemerintah, swasta, atau institusional, serta rencana program pendanaan APBN/APBD dengan potensi terkait upaya konservasi jangka pendek, menengah, dan panjang serta restorasi dan penjagaan lahan perhutanan.
Di sisi lain, sektor swasta perlu semakin menyadari bahwa risiko lingkungan dan iklim merupakan risiko finansial nyata yang dapat berdampak langsung terhadap operasional bisnis. Oleh karena itu, diperlukan pergeseran pola pikir dari orientasi keuntungan jangka pendek menuju pendekatan yang lebih berkelanjutan.
Diskusi ini menegaskan bahwa menutup kesenjangan pembiayaan hutan tidak hanya membutuhkan tambahan sumber pendanaan, tetapi juga transformasi sistemik dalam kebijakan, mekanisme pasar, serta cara pandang terhadap nilai ekonomi ekosistem hutan.