DUKUNG LEGALITAS NELAYAN UNTUK PERIKANAN BERKELANJUTAN
Pengelolaan perikanan yang lestari merupakan mandat yang tercantum dalam Peraturan Direktorat Jendral Perikanan Tangkap No.18 Tahun 2014. Pengelolaan ini ditujukan untuk mencapai keberlanjutan pemanfaatan sumber daya perikanan dengan memerhatikan ekosistem, sosial, dan ekonomi masyarakat serta kebijakan perikanan. Pengelolaan perikanan yang lestari dan berkelanjutan bukan hanya berdasarkan alat tangkap yang digunakan, tetapi juga pemenuhan dokumen legalitas kapal untuk mendukung aktivitas penangkapan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 58 tahun 2020 bahwa setiap nelayan yang melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap ikan di laut memiliki kewajiban untuk memiliki kelengkapan administrasi berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Pas Kecil/Pas Besar, dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diperlukan sebagai izin melakukan usaha perikanan.
Selama ini, beberapa nelayan mengeluhkan sulitnya melakukan pembaharuan legalitas kapal dikarenakan tidak mengetahui informasi persyaratan yang dibutuhkan. Bukan hanya terkait dengan administrasi, kendala lainnya adalah masih banyak nelayan-nelayan yang tidak memiliki kemampuan untuk membaca dan menulis, sehingga menjadi halangan dalam pemenuhan kelengkapan dokumen legalitas kapal. Dengan kondisi tersebut, Yayasan WWF Indonesia menginisiasi adanya “Gerai Pelayanan Legalitas Kapal Nelayan Kecil’’ yang berkolaborasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.
Gerai Pelayanan Legalitas Kapal Nelayan Kecil menjadi langkah awal kolaborasi antar stakeholder di Kabupaten Manggarai Barat. Gerai Pelayanan ini bukan hanya menjadi pusat pelayanan pembuatan Pas Kecil atau pengukuran kapal saja, tetapi akan menjadi ruang dalam pelayanan semua dokumen nelayan. Masing-masing lembaga terkait di Kabupaten Manggarai Barat mengambil bagian dalam gerai pelayanan ini, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Gerai Pelayanan Legalitas Kapal ini merupakan gerai pelayanan pertama yang dilakukan di Labuan Bajo. Kegiatan ini mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang turut menyaksikan proses pengukuran kapal yang dilakukan. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini, Posko Perikanan yang berada di TPI Labuan Bajo seperti dihidupkan kembali. Segala aktivitas pemenuhan administrasi perikanan yang sebelumnya terpisah, sebulan belakangan ini menjadi terpusat di Posko Perikanan ini.
Dengan diinisiasinya kegiatan ini, harapannya bisa menjadi ruang publik untuk pelayanan nelayan, baik dalam pemenuhan legalitas, pemenuhan informasi dan pengumpulan hasil produksi nelayan di Kabupaten Manggarai Barat sehingga para nelayan dapat beraktivitas dengan tetap menjaga kelestarian laut dan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, serta mempermudah nelayan untuk mendapatkan akses bahan bakar bersubsidi dan bantuan lainnya. Kelengkapan legalitas diperlukan sebagai upaya menjaga ekosistem di pesisir dan laut serta pencegahan dan penanggulangan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang menjadi ancaman besar bagi sumber daya perikanan dan diharapkan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.