TALK SHOW GREEN PULSE: MENJEMBATANI KEBIJAKAN, INDUSTRI, DAN ALAM DALAM EKOSISTEM KEUANGAN BERKELANJUTAN INDONESIA
Perjalanan perubahan dalam keuangan berkelanjutan merupakan tahapan monumental yang penuh tantangan sekaligus membuka pertanyaan mendasar: di tengah krisis iklim dan degradasi alam, apakah sistem keuangan kita sudah menjadi bagian dari solusi atau justru masih mendanai masalah?
Sistem keuangan saat ini telah menunjukkan adaptasi yang signifikan melalui berbagai inisiatif yang mulai mengarah pada solusi; namun keberlanjutan sendiri tetap merupakan konsep yang progresif dan terus berkembang, baik dalam pendekatan maupun implementasinya.
Pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Wisma Habibie & Ainun, WWF-Indonesia menyelenggarakan acara “Bedah Buku Sustainable Finance: Konstruksi Kebijakan Publik dan Respons Industri Jasa Keuangan.” Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik terkait implementasi keuangan berkelanjutan. Diskusi ini membahas faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas kebijakan; termasuk kepemimpinan, insentif, tata kelola, dan kapasitas institusional; serta tantangan implementasi ESG di lapangan.
Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan yaitu: Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Bapak Wesly Febriayanta Sinulingga membahas sinergi kebijakan fiskal dan regulasi keuangan dalam mendorong aliran modal ke sektor berkelanjutan. Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bapak Jarot Suroyo memaparkan arah strategi dan kelanjutan implementasi POJK 51. Bank Indonesia (BI), melalui Bapak Miko Bayu Aji, menyoroti kebutuhan pendanaan UMKM hijau serta instrumen pembiayaan yang diperlukan untuk memfasilitasinya. Sementara itu, Ibu Rizkiasari Yudawinata dari Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) membahas peran pengungkapan (disclosure) dalam mendukung implementasi keuangan berkelanjutan.
Diskusi dipandu oleh Risyad Tri Setiaputra, Sustainable Finance Project Lead WWF-Indonesia. dan menghadirkan sektor perbankan yang diwakili oleh Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), lembaga donor, universitas dan CSO.

Diskusi diawali dengan mengulas buku karya Pak Edi Setijawan yang membahas bagaimana isu perubahan iklim berkembang dari isu global menjadi tanggung jawab nasional: dan pada akhirnya membentuk urgensi dalam pengembangan keuangan keberlanjutan. Dalam konteks ini, keuangan keberlanjutan berevolusi dari inisiatif sukarela (voluntary) menjadi bagian dari sistem regulasi (regulatory).
Perkembangan ini tercermin melalui berbagai kebijakan; dimulai dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51 Tahun 2017 sebagai fondasi utama; diikuti dengan pengenalan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pada tahun 2021; serta pengembangan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi berkelanjutan. Di sisi lain, standar global seperti International Financial Reporting Standard (IFRS) S1 dan S2 yang dirilis pada tahun 2023 juga mulai diadopsi secara bertahap di Indonesia menuju periode 2026 hingga 2027.
Rangkaian kebijakan ini menunjukkan upaya sistematis Indonesia dalam mengintegrasikan aspek iklim dan alam ke dalam sistem keuangan; namun demikian, tantangan utama tidak terletak pada perumusan kebijakan, melainkan pada implementasinya.
“Masalah terbesar di Indonesia adalah kelemahan dalam implementasi regulasi, justru itu merupakan tahapan yang paling penting dalam proses penegakan dan pelaksanaan regulasi,” Ujar Pak Edi Setijawan.
Beliau juga menegaskan bahwa keberhasilan keuangan keberlanjutan hanya sebagian ditentukan oleh kerangka regulasi; sementara bagian lainnya bergantung pada implementasi di lapangan.

Ibu Diah Suradiredja, selaku Kepala Kebijakan, Advokasi, dan Inklusi Sosial WWF-Indonesia, menekankan urgensi penerapan keuangan keberlanjutan di tengah krisis iklim global yang memunculkan berbagai risiko baru. Dalam konteks ini, alam semakin dipandang sebagai isu material, di mana risiko finansial terkait alam, baik risiko fisik, transisi, maupun reputasi yang semakin nyata dan perlu dikelola secara sistematis oleh lembaga keuangan.
“Langkah awal yaitu mengidentifikasi aktor/pemain yang dapat mempengaruhi nature-positive economy, WWF-Indonesia mendorong agenda ini guna meningkatkan keekonomian yang positif terhadap perkembangan dan perlindungan alam serta peningkatan komoditas alam dengan rantai nilai yang berkelanjutan."
Ibu Diah juga menyatakan bahwa WWF-Indonesia mendorong adopsi kerangka pelaporan Taskforce on Nature-related Financial Disclosures (TNFD), yang menegaskan pentingnya memasukkan faktor alam sebagai bagian integral dalam pengambilan keputusan keuangan, baik oleh regulator maupun pelaku pasar.
Dari sisi kebijakan moneter, BI memaparkan perannya dalam mendorong pembiayaan bagi UMKM hijau melalui kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Selain itu, BI juga mendorong pengembangan tools seperti kalkulator hijau untuk membantu pelaku industri dalam mengidentifikasi kontribusi pembiayaan terhadap aktivitas berkelanjutan melalui pengukuran emisi GRK.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menekankan masih besarnya kesenjangan pendanaan (financing gap) dalam mendukung agenda keuangan berkelanjutan. Untuk menjembatani hal tersebut, diperlukan optimalisasi peran sektor swasta melalui instrumen pembiayaan hijau seperti green bonds, insentif fiskal, serta dukungan bagi UMKM. Upaya ini juga diperkuat melalui penyusunan kebijakan turunan yang bertujuan menyinergikan kebijakan fiskal dengan regulasi sektor keuangan bersama OJK dan BI.
Dari perspektif standar dan pelaporan, Dewan Standar Berkelanjutan (DSK) IAI, Implementasi kerangka IFRS S1 dan S2 yang diadaptasi menjadi Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) dipandang sebagai langkah penting untuk meningkatkan transparansi. Kedepan, implementasi ini akan terus beradaptasi seiring dengan meningkatnya kesiapan sektor swasta dalam mengintegrasikan dampak finansial terhadap alam ke dalam strategi dan pelaporan bisnis.

Diskusi ini menegaskan bahwa perjalanan keuangan keberlanjutan tidak dapat berjalan secara terfragmentasi. Diperlukan suatu “resolusi satu pintu” yang mampu menyelaraskan arah kebijakan antara regulator, pemerintah, dan institusi keuangan; tidak hanya dalam perumusan kebijakan, tetapi juga dalam implementasi yang konsisten dan terukur.
Pendekatan yang terintegrasi ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa sistem keuangan benar-benar mampu berfungsi sebagai enabler dalam transisi menuju ekonomi yang tangguh terhadap iklim dan berkelanjutan bagi alam. Melalui kolaborasi lintas sektor yang lebih erat, penyelarasan standar, serta penguatan akuntabilitas, keuangan keberlanjutan di Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi wacana kebijakan, tetapi terwujud sebagai praktik nyata yang memberikan dampak sistemik.
Sebagai langkah ke depan, penguatan integrasi antara aspek alam, iklim, dan sistem keuangan perlu terus didorong; tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui perubahan perilaku pasar, peningkatan kapasitas, pemahaman setara dari berbagai lapisan secara institusional antara pendektan bottom-up atau Top-down agar menemukan mid-point, serta inovasi instrumen pembiayaan. Momentum ini menjadi peluang strategis untuk memastikan bahwa keuangan keberlanjutan benar-benar mampu menjawab tantangan masa depan.