DUA TERDAKWA PENJUAL KULIT HARIMAU DIHUKUN 4 TAHUN PENJARA
Oleh: Syamsidar
Dua terdakwa penjual kulit harimau dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada 7 Februari 2016. Atas putusan ini, kedua terdakwa yakni Muzainul Achyar bin Muhaimi dan Joko Sujarwanto bin Hadi menyatakan pikir-pikir.
Dalam proses persidangan,kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Alam dan Ekosistem pasal 21 Ayat (2) dan pasal 40 Ayat (2). Pada persidangan sebelumnya yang digelar tanggal 24 Januari 2016, Jaksa Penuntut Umum yakni Yoyok Satrio SH dan Rulif Yuganitra SH menuntut kedua terdakwa dengan 3 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.
Majelis hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi Sh. MH dan hakim anggota Immanuel M. Putra Sirait dan Omori Rotama Sitorus menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU dalam sidang tuntutan yang berlangsung kemarin. Hal yang mendasari majelis hakim menjatuhkan hukuman yang tinggi ini adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana satwa liar seperti yang diungkapkan oleh salah seorang hakim anggota yakni Immanuel M. Putra Sirait.
Dalam undang-undang KSDAE tersbeut dinyatakan pelaku tindak pidana satwa liar dihukum dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Tim gabungan dari BPPH –LHK wilayah Sumatera-Seksi Wilayah Riau ( Gakkum) dan BKSDA Jambi menangkap dua tersangka ini pada 29 September 2016 di Desa Sencalang, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu , Riau. Petugas mengamankan dua tersangka dengan satu lembar kulit harimau lengkap dengan tulang-tulangnya sebagai alat bukti. Sementara itu satu tersangka berhasil melarikan diri pada saat proses penangkapan yang dilakukan oleh petugas.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil dari BPPH (Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum). Dalam keterangannya kedua tersangka yang merupakan warga Desa Pemayungan, Batang Sumay, Kabupaten Muaro Tebo-Jambi hanya sebagai perantara untuk menjual kulit harimau tersebut. Diakui bahwa satu lembar kulit harimau dan tulang-belulangnya tersebut berasal dari Desa Concong, di Kabupaten Indragiri Hilir namun keduanya tidak tahu siapa pemburunya.
Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir Pengadilan Negeri Rengat telah menjatuhkan hukuman yang cukup tinggi yakni empat tahun penjara terhadap dua kasus perdagangan kulit harimau. Sebelumnya pada 8 September 2016, majelis hakim PN Rengat juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada dua pelaku pengumpul kulit harimau dan bagian tubuh satwa lainnya.
Osmantri, Koordinator Wilidlife Crime Team WWF Program Sumatera Tengah menyatakan, “ Kami mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat yang telah berkomitmen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan satwa liar dengan memberikan hukuman yang cukup tinggi dibanding dengan hukuman pada kejahatan serupa yang pernah terjadi sebelumnya”.
Ia menambahkan,” Kami yakin majelis hakim mengambil keputusan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan berharap maksud dan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan seperti ini dapat tercapai”.
Dalam dua tahun terakhir instansi penegak hukum terkait baik dai Provinsi Riau dan Jambi cukup intensif melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan satwa liar. Namun upaya ini harus dapat lebih dikembangkan dengan menyasar target pelaku yang lebih tinggi. Dalam kasus ini, penegak hukum harusnya dapat mengembangkan penyidikan kepada satu orang pelaku yang berhasil melarikan diri saat petugas melakukan operasi tangkap tangan yang mana menurut keterangan dua terdakwa ia merupakan otak dari kejahatan ini.
Tindak pidana kejahatan satwa liar merupakan kejahatan serius yang tidak saja membawa kerugian ekologi namun ekonomi.