SOLUSI ANCAMAN EKOSISTEM KELAUTAN INDONESIA
Apa rasanya kalo punya “rumah” di 13.000 pulau? Sepertinya bakal susah buat menjaga rumah-rumah itu dari semua ancaman, bukan? Karena kalau pun kita punya waktu buat mengunjunginya satu persatu, butuh puluhan tahun meskipun berkunjung hanya semalam di setiap pulaunya. Itu baru wilayah datarannya saja, belum wilayah perairannya! Kekhawatiran itu ternyata sudah diteliti, dan dalam data laporan Living Planet Index Kelautan tercatat adanya penurunan populasi mamalia, burung, reptil dan juga ikan sebanyak 49% sejak tahun 1970 hingga 2012. Ini menandakan potensi penyokong kehidupan kelautan turun sangat banyak. Bagi Indonesia yang memiliki lebih dari 13.000 pulau dan penduduknya yang bergantung sebagian besar pada sektor kelautan, akan ikut terancam.
Pemanfaatan secara eksploitatif akan berdampak pada habisnya SDL (Sumber Daya Laut) nusantara, sudah saatnya para empunya “rumah” di tiap perairan Indonesia punya kesadaran untuk menjaga semua aspek, di darat dan juga perairannya, kalau tidak bakal sulit buat menemukan burung-burung laut yang bukan cuma pemanis pemandangan pantai tapi juga penjaga rantai ekosistem perairan, atau mungkin akan sulit menemukan terumbu karang yang indah di nusantara, menyedihkan.
Kesadaran akan ancaman ini membuahkan sebuah konsep wilayah konservasi kelautan yang secara umum disebut Kawasan Konservasi Perairan (KKP), yang telah diterapkan secara global di dunia dengan istilah umum, yaitu: Marine Protected Area (MPA). PP no. 60 tahun 2007, menyebutkan bahwa KKP adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Indonesia telah memiliki luasan kawasan KKP yang berjumlah 17,98 juta Hektar. KKP tersebar diseluruh Indonesia (165 KKP) dan diatur dalam perencanaan zonasi pesisir dan kepulauan setiap propinsi. Sebagai solusi dalam pengelolaan SDL, dengan adanya KKP penerapan peraturan untuk menjaga kesehatan ekosistem, yang akan mendatangkan banyak manfaat, seperti peningkatan produksi ikan, karena adanya perlindungan di daerah penting (daerah pengasuhan dan peneluran), juga meningkatkan potensi wisata. Tapi harus sabar, ya sebab maanfaat dari penerapan KKP tidak bisa langsung dirasakan karena harus melalui beberapa tahapan seperti proses pemulihan, penegakkan hukum dan ketaatan yang baik terhadap aturan KKP.
Secara umum kewenangan KKP berada pada dua kementerian, yaitu: Kementerian Kelautan dan Perikanan yang meliputi 4 jenis kawasan (Kawasan Konservasi Perairan, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kawasan Konservasi Maritim dan Sempadan Pantai), sedangkan KKP yang berada dibawah kewenangan Kementerian Lingkunagn Hidup dan Kehutanan memiliki 4 jenis (Taman Nasional Laut, Taman Wisata Alam Laut, Cagar Alam Laut dan Suaka Margasatwa Laut).
Simbiosis mutualis, sepertinya menjadi gambaran tepat dari usaha konservasi ini, karena bukan hanya alam dan ekosistem tumbuhan ataupun hewan saja yang bisa diuntungkan dari sini, manusia yang merupakan faktor penting dalam hal ini juga mendapatkan timbal balik yang baik, seperti terciptanya peluang ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat pesisir dengan terbukanya lapangan pekerjaan di sektor perikanan, pariwisata dan transportasi, bahkan dengan penataan kawasan konservasi yang baik dapat meredam konflik pemanfaatan sumber daya laut, canggih bukan?
Seluruh aspek di dalam kawasan dilindungi sesuai dengan target perlindungannya dan dikelola melalui adanya sistem zonasi yang terdiri dari Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Perikanan Berkelanjutan dan Zona lainnya. Pembentukan KKP akan mendukung perlindungan terhadap habitat-habitat kritis pesisir, yang masing-masing memiliki fungsi dalam memitigasi dampak perubahan iklim, dan dengan adanya aturan dalam kegiatan pemanfaatan yang diterapkan dalam KKP, diharapkan ekosistem pesisir tetap terjaga sehingga dapat menyediakan sumber daya alam hingga generasi di masa depan yang benar-benar mewarisi keindahan Indonesia seutuhnya.