KORUPSI ANCAM PELESTARIAN HARIMAU SUMATERA
Oleh: Sela Ola Olangi Barus
Tak ada habisnya jika membahas tindak pidana korupsi, hampir di setiap lini sektor kehidupan terdapat celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan korupsi. Menurut website resmi Transparency International, definisi korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang telah dipercayakan untuk kepentingan pribadi.
Korupsi merupakan salah satu penyebab terbesar dalam perdagangan satwa dilindungi. Kegiatan korupsi terkait satwa dilindungi dapat terjadi di setiap tahap dalam perdagangan satwa dilindungi. Mulai dari melanggengkan pelaku perburuan, hingga mengamankan jalannya pendistribusian hasil olahan satwa dilindungi. Bahkan korupsi dapat melindungi pelaku perburuan dari jerat hukuman.
UU No. 5 Tahun Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem yang hanya memberikan sanksi maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dapat menjadi celah bagi oknum untuk melakukan tindak korupsi. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Setditjen-Gakkum), Kemal Amas juga pernah menyatakan bahwa rata-rata pelaku perburuan dan perdagangan satwa dilindungi hanya dihukum dua tahun penjara. Bahkan pada tanggal 8 Juni 2016 lalu, PN Palembang hanya memvonis 6 bulan penjara bagi pelaku perdagangan Harimau Sumatera.
Tidak hanya dalam kasus perdagangan satwa dilindungi, korupsi juga turut andil dalam alih fungsi hutan habitat satwa dilindungi. Pembabatan hutan secara masif mencurigakan beberapa pihak bahwa terjadi tindakan penyuapan dalam hal perizinan.
Seperti yang dilihat dari kpkpos.com, Peneliti Sawit Watch mengatakan bentuk penyimpangan korupsi terjadi pada proses perolehan Hak Guna Usaha (HGU) dan sebanyak 40 persen perkebunan kelapa sawit beroperasi tanpa HGU. Berdasarkan berita dari Liputan6.com, hasil kajian yang dilakukan KPK di tahun 2014 lalu menemukan adanya potensi suap di sektor perizinan kehutanan yang mencapai Rp 22 miliar. KPK menambahkan bahwa sebagian besar hasil temuan tersebut berada di Pulau Sumatera.
Pemberantasan korupsi terkait satwa dilindungi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penegak hukum. Peran aktif masyarakat Indonesia juga dibutuhkan dalam menjaga satwa dilindungi, seperti Harimau Sumatera. Kawal setiap proses hukum terkait perdagangan satwa dilindungi. Laporkan kepada pihak berwenang jika terjadi ketidaktransparan izin pembukaan lahan hutan, serta menggunakan kertas dan tisu dengan bijak dapat menyelamatkan habitat Harimau Sumatera. Yuk, sama-sama berantas korupsi untuk menjaga kelestarian Harimau Sumatera!