MENGUATKAN KEMBALI SARANO WALI DI PULAU BINONGKO, WAKATOBI
Penulis: Sadar (Marine Conservation Outreach and Awareness Officer, WWF-Indonesia SESS Program)
Cia-cia merupakan salah satu etnis di Pulau Binongko, Kabupaten Wakatobi, selain etnis Mbeda-mbeda. Etnis Cia-cia memiliki kelembagaan adat dikenal dengan sebutan Sarano Wali. Sarano Wali merupakan sistem keadatan yang dipimpin oleh Lakina Wali (salah satu Jabatan Perwakilan Sultan Buton di Pulau Binongko) dan dibantu oleh Bonto dan Imamu (menteri dan imam). Menurut tradisi lisan culadha tape-tape, sistem keadatan Sarano Wali berisikan perintah, larangan, serta kewajiban pranata adat yang ditaati oleh etnis Cia-cia di tujuh desa dan kelurahan di Pulau Binongko. Perkembangan keadatan sarano wali mengalami peluruhan akibat adanya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Undang-undang tersebut memaksa kampung dengan pola pemerintahan adat masuk menjadi wilayah administrasi desa.
Pada tahun 2013, Sarano Wali dibangkitkan kembali oleh pemerintah dan diharapkan hidup sebagai tata kelola keadaatan yang mendukung kawasan konservasi. Peninjauan kembali informasi dan aturan main yang ada dalam kumpulan adat Sarano Wali yang terhimpun berdasarkan culadha tape-tape pun dilakukan. Hal tersebut untuk memastikan apakah Sarano Wali sudah sesuai dengan pandangan hidup, norma adat terdahulu atau apakah sudah ada revitalisasi perbaikan dalam aturan mainnya. Sosialisasi terkait implementasi wilayah kelola adat wali kepada masyarakat Pulau Binongko yang beretnis Cia-cia pun menjadi hal yang perlu dilakukan dengan segera untuk melihat respon masyarakat adat wali terkait implementasi pranata Sarano Wali yang ditempatkan di wilayah pesisir laut.
Kaombo merupakan pranata Sarano Wali yang terdapat pada pesisir dengan tujuan konservasi dan redistribusi hasil laut kepada masyarakat. Penguatan struktur kelembagaan ini dilakukan agar Sarano Wali, sebagai lembaga adat etnis Cia-cia di Pulau Binongko, mendapat pengakuan dan masyarakat mau berpartisipasi dalam menghidupkan kembali lembaga adat ini sebagai payung organisasi adat.
Bergerak untuk Menguatkan Kelembagaan Adat Sarano Wali
Pada tanggal 14-26 Februari 2016 lalu, dilaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Adat Sarano Wali yang bertempat di Kelurahan Wali, Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi. Penguatan Kelembagaan Adat Sarano Wali ini terealisasi atas kerja sama antara WWF-Indonesia program Southern-Eastern Sulawesi Subseascape (SESS), Taman Nasional Wakatobi, Forum Nelayan Binongko (Foneb), dan Pariwisata Negeri Sembilan (Pansel) Wali. Ada 78 delegasi dari enam desa dan satu kelurahan yang berpartisipasi dalam kegiatan ini. Para peserta delegasi terdiri dari tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, pemerintah desa, forum pulau, serta pihak pemerintah kecamatan.
Dari kegiatan tersebut, diperoleh kesepakatan bersama bahwa lembaga adat yang menaungi etnis Cia-cia yang ada di enam desa dan satu kelurahan secara keseluruhan masih berpegang pada pranata adat Sarano Wali, dengan struktur lembaga adat: Sara Hu’u, Sarano Agama, Sarano Hukumu. Secara struktural diketuai oleh Lakina Wali, Bonto Siolimbona, Lakina Agama, Lakina Manangi, Pangalasa. Tugas dan fungsi masing-masing pemangku adat telah tertuang dalam keputusan aturan adat Sarano Wali seperti yang diceritakan dalam tradisi lisan culadha tape-tape.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas juga berbagai aturan-aturan adat, seperti mekanisme pengambilan keputusan dalam setiap kegiatan adat pun masih melalui musyawarah adat untuk mencapai mufakat. Selain itu, aturan adat dengan pengelolaan wilayah dan sumber daya alam yang ada di enam desa dan satu kelurahan, seperti kaombo dan moropu mosoka pun masih terjaga. Tak hanya terkait alam, aturan adat yang berkaitan dengan pranata sosial pun ada, seperti pitaka, kahamba, pika ungku, kanoti, dan pa tangka. Selain itu, ada juga beberapa kekuasaan wilayah kelola adat yang disebut sebagai sara (common property) di enam desa dan satu kelurahan dan diakui, yaitu: kaombo, pesisir pantai, mangrove, Hutan Lapungga serta situs sejarah dan situs keramat yang ada di wilayah adat Sarano Wali.