MENJAGA KEBERLANGSUNGAN PERIKANAN IKAN SIDAT DI INDONESIA
Tingginya Permintaan Ikan Sidat
Di muara Sungai Cimandiri, pada musim paceklik tiap nelayan bisa mendapatkan ikan sidat antara 20-40 gr per malam dan mencapai 50-100 gr per malam pada musim puncak. Hasil tangkapan nelayan ini akan ditampung sementara di pengepul sebelum dikirim ke perusahaan via darat dan udara.
Bapak Yayan Supendi dan ratusan nelayan lainnya rutin menghabiskan sepanjang malam menangkap benih ikan sidat, dengan beberapa jam saja diluangkan untuk beristirahat. Jumlah mereka mencapai 100-200 orang, apabila masuk dalam musim puncak (Oktober – April) bisa mencapai 300-400 nelayan.
“Permintaan benih sidat mulai meningkat banyak ketika pada tahun 2009 hingga sekarang,” ucap Bapak Yayan Supendi, seorang Nelayan dan pengepul di Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. “Kami inginnya, perikanan benih sidat ini tetap lestari hingga masa depan karena sudah menjadi mata pencaharian para Nelayan,” ujarnya.
Pentingnya Regulasi untuk Perbaikan Perikan
an Sidat
Kajian sumber benih sidat ini dilakukan dengan menghimpun berbagai informasi melalui wawancara dan data sekunder lainnya yang didapatkan dari seluruh stakeholder yang terlibat, antara lain Nelayan, pengepul kecil, pengepul besar, perusahaan, NGO dan pemerintah.
Kajian sumber benih sidat ini dilakukan dengan menghimpun berbagai informasi melalui wawancara dan data sekunder lainnya yang didapatkan dari seluruh stakeholder yang terlibat, antara lain Nelayan, pengepul kecil, pengepul besar, perusahaan, NGO dan pemerintah.
Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mendukung pengelolaan ikan sidat, yakni Peraturan Menteri KP No. 19 tahun 2012 mengenai Larangan Pengeluaran Benih Sidat dari wilayah NKRI ke luar wilayah NKRI (untuk pelarangan ekspor sidat di bawah 150 g).
Didukung juga dengan Peraturan Bupati Sukabumi No. 25 tahun 2018 mengenai Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan Sidat, serta Surat Edaran Bupati Sukabumi pada 29 Maret 2018 terkait pencatatan produksi dan kewajiban restocking indukan ikan sidat bagi pelaku usaha.
Dalam konsultasi publik, laporan penilaian awal praktik perikanan benih sidat mengacu pada standar Marine Stewardship Council (MSC) 27 Agustus 2018. Langkah yang dapat diambil untuk memperbaiki pengelolaan perikanan sidat adalah mendorong adanya Keputusan Menteri terkait status perlindungan sidat oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJ-PRL) melalui program IFISH-FAO Project.
Dengan regulasi pemerintah yang disinergikan dengan komitmen pebisnis perikanan, kita bisa melangkah menuju kelestarian ikan sidat di alam, salah satunya untuk menopang kehidupan Nelayan pesisir kita, dimulai dari Jawa Barat.
Dengan regulasi pemerintah yang disinergikan dengan komitmen pebisnis perikanan, kita bisa melangkah menuju kelestarian ikan sidat di alam, salah satunya untuk menopang kehidupan Nelayan pesisir kita, dimulai dari Jawa Barat.