PANDUAN PERLUASAN TANGGUNG JAWAB PRODUSEN TERHADAP PRODUK DAN KEMASAN PLASTIK UNTUK INDUSTRI DI INDONESIA
Kebijakan Extended Producers Responsibility (EPR) secara luas diakui sebagai alat kebijakan penting untuk mendorong bisnis bertanggung jawab atas dampak akhir dari produk dan kemasan plastiknya serta pengembangan produk yang ramah lingkungan.
Pemerintah Indonesia menguatkan komitmen terhadap EPR dengan peluncuran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/2019, mengenai Peta Jalan Penurunan Sampah oleh Produsen atau yang juga dikenal sebagai Peta Jalan EPR di Indonesia untuk mendorong bisnis, termasuk pemilik merek, produsen, impor, ritel, dan industri jasa makanan dan minuman untuk menerapkan praktik terbaik dalam mengelola sampah produknya.
Laporan EPR ini bertujuan untuk memperkuat kesiapan bisnis, baik dalam pelaksanaan Perluasan Tanggung Jawab Produsen (Extended Producer Responsibility/EPR) maupun transisi menuju sistem sirkular pengelolaan sampah yang lebih kolaboratif, adil, dan berdampak besar untuk semua pihak yang terlibat, dengan meninjau dan menilai perkembangan EPR dan arah ekonomi sirkular saat ini di Indonesia.
Laporan ini juga diupayakan agar dapat memberikan pemahaman mendalam dalam upaya mengatasi hambatan yang dihadapi oleh produsen dan rekomendasi dalam mengidentifikasi peluang pada bisnis hulu dan hilir dalam melaksanakan skema wajib EPR.
