PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SATWA LIAR DILINDUNGI
Oleh: Triambogo Andika Gupta
Bandung- Pemusnahan Barang bukti tindak pidana tertentu di Markas Polrestabes Bandung pada hari Selasa, 1 November 2016 membuat masyarakat bandung sekitar lokasi pemusnahan penasaran untuk melihatnya. Satwa liar dilindungi yang sudah mati dan kebanyakan sudah mejadi awetan tersebut didapatkan dari hasil sitaan oleh Mabes Polri bersama BKSDA Jawa Barat, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung. Penyitaan berlangsung di kediaman AS (51 Tahun) di Jalan Cibeunying Kolot Desa Sandang Serang Kecamatan Coblong, Kota Bandung Jawa Barat pada tanggal 23 September 2016 sekitar jam 16.00 waktu setempat.
Dari kediaman tersangka, Penyidik Direktorat Tipidter Bareksrim Polri mendapati AS menyimpan dan memiliki satwa dalam keadaan mati serta bagian-bagian tubuh satwa yang di lindungi. Satwa yang sebagian besar sudah menjadi awetan tersebut kemudian disita langsung pada hari tersebut. Dari keterangan tersangka AS, ia menjelaskan jika satwa liar yang dilindungi dalam bentuk offsetan hampir kesemuanya adalah berasal dari kebun binatang Bandung yang kesemuanya tidak ada dokumen berupa surat ataupun berita acara pemeriksaan kematian hewan maupun dokumen pengangkutan SATS-DN dari BKSDA. Tersangka AS telah melakukan kegiatan kegiatan pengawetan satwa dilindungi sejak tahun 1990 dan biasanya upah yang ia dapatkan untuk mengawetkan satwa dilindungi tersebut berkisar Rp 150.000 – Rp 3.000.000 tergantung jenis dan ukuran satwanya.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Kejaksaan Agung Jawa Barat, Lembaga-lembaga pemerhati lingkungan. Kegiatan ini juga dibuka dengan sambutan oleh Kapolrestabes Bandung ,Kasatgas SDA Kejagung Republik Indonesia, perwakilan dari Kedubes Amerika Serikat dan Kepala BBKSDA Jawa Barat. “Tidak terdatanya perajin pembuat offsetan satwa yang telah memperoleh sertifikat resmi, Pola pengawasan yang lemah dari pemangku kepentingan terhadap pemegang ijin lembaga-lembaga konservasi dan catatan khusus lainnya yaitu tercatat modus operandi baru sehubungan dengan kematian satwa liar yang dilindungi oleh suatu lembaga konservasi tanpa prosedur yang legal untuk selanjutnya di titipkan ke pengrajin offsetan dimana diduga keras terjadi penjualan terhadap awetan koleksi lembaga konservasi tersebut” menurut Kapolrestabes Bandung pada sambutannya.
Kepala BBKSDA Jawa Barat Mengatakan pada sambutannya, “pemusnahan barang bukti harus dimusnahkan sampai benar-benar tidak mempunyai nilai ekonomi, ketika abu pemusnahan masih mempunyai nilai ekonomi maka abu tersebut harus tetap dimusnahkan”. Total 38 Jenis Satwa Liar yang Dilindungi dimusnahkan seperti, 4 ekor harimau sumatera offset, 1 ekor kucing hutan offset, 2 ekor beruang madu offset, 1 potong kepala beruang madu offset, 1 ekor binturong offset, 1 ekor penyu sisik offset, 4 ekor burung cendrawasih offset, 2 ekor burung nuri kepala hitam offset, 2 ekor burung bayan merah offset, 2 potong tanduk rusa, 1 ekor burung kasuari offset, 2 ekor burung merak offset, 2 ekor burung elang offset, 1 lembar potongan kulit harimau Sumatera, 1 potong ekor harimau Sumatera, 9 buah kuku beruang, 2 potong kulit buaya muara, 1 ekor kulit siamang, 2 ekor kulit owa Jawa, 1 ekor kulit burung kakatua molukensis, 3 ekor kulit burung kakatua jambul kuning, 1 ekor kulit burung kakatua raja, 1 ekor kulit burung rangkong, 1 ekor kulit burung kasturi raja, 1 ekor kulit burung cendrawasih, 2 ekor kulit burung nuri bayan, 1 ekor kulit burung beo nias, 1 ekor kulit burung alap-alap, 1 ekor kulit burung kasuari, 3 ekor kulit kancil, 1 ekor kulit kucing hutan, 1 ekor kulit kijang, 1 ekor kulit kukang, 3 ekor kulit rusa timor, 1 ekor kulit kera yaki, 1 potong kulit rusa timor, 4 ekor kulit kura-kura.
Menurut Wildlife Crime Team WWF Indonesia, Novi Hardianto “Pemusnahan barang bukti tersebut sangat penting agar barang bukti tersebut tidak berputar lagi dipasar gelap oleh oknum yg tidak bertanggung jawab”. Tersangka AS dijerat pasal 21 Ayat 2 huruf b dan d, Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.