PERAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT PENTING DALAM PENGEMBANGAN PANAS BUMI YANG BERKELANJUTAN
Jakarta – Masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat dari kegiatan pengembangan panas bumi. Untuk itu, masyarakat musti memahami bagaimana pengembangan panas bumi serta dam akdan manfaatnya bagi mereka. Di sisi lain, pengembang panas bumi juga harus meningkatkan pemahaman dan perhatiannya terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku dalam suatu masyarakat ketika melakukanpengembangan panas bumi. Hal tersebut mengemuka dalam Talk Show “Memperkuat Peran dan Partisipasi Masyarakat dalam Mendorong Pengembangan Panas Bumi yang Berkelanjutan di Indonesia” yang diselenggarakan oleh WWF Indonesia dan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (26/04).
Dalam acara tersebut WWF memperkenalkan Forum dan Koalisi masyarakat sipil yang diinisiasi sejak tahun 2014 sebagai wadah komunikasi bagi masyarakat terutama yang berada di sekitar wilayah pengembangan panas bumi di Aceh, Jambi dan Lampung. Saat ini sudah terbentuk forum panas bumi di Aceh dan Jambi yaitu Aceh Geothermal Forum (AGF) dan Forum Energi Merangin Kerinci (Formerci) serta koalisi LSM di Lampung yaitu Rumah Kolaborasi (RuKo).
Nyoman Iswarayoga, Direktur Komunikasi dan Advokasi WWF Indonesia menegaskan bahwa kapasitas masyarakat perlu dibangun agar kedepan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil mampu menjalin
kemitraan yang lebih strategis baik dengan pengembang Panas Bumi, Pemerintah Pusat dan Daerah serta para pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong pengembangan panas bumi berkelanjutan di Indonesia.
“Peran serta masyarakat dalam mendukung keberhasilan pengembangan panas bumi tentu sangat penting dan diperlukan agar kegiatan-kegiatan yang dijalankan dapat berjalan dengan sukses sesuai rencana. Tentu dengan kerjasama timbal balik yang saling menguntungkan baik untuk pengembang maupun masyarakat itu sendiri. Antara lain dengan terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat setempat baik utk yang skill maupun non skill, mulai dari explorasi sampai eksploitasi. Sebagai bagian dari CSR, tentu Comdev akan menjadi komitmen bagi pengembang yang biasa dilakukan melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) dengan Pemda. Hal lain tentu terjadi perputaran ekonomi untuk masyarakat dan daerah setempat bila pengembangan panas bumi dapat didukung dan dilaksanakan.” jelas Abadi Poernomo, President Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API).
“Masyarakat, sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam pengembangan panas bumi, mempunyai peran yang sangat penting. Hal ini dicerminkan melalui pencantuman peran serta masyarakat dalam pengembangan panas bumi. Undang-undang No. 21 Tahun 2014 menjamin peran serta dan hak-hak masyarakat dan pemerintah berkewajiban untuk memastikan ketentuan tersebut diterapkan dan dilaksanakan baik oleh pengembang maupun masyarakat di sekitar proyek panas bumi. Undang-undang ini juga memberikan peran besar kepada masyarakat untuk memantau pengembangan panas bumi di daerahnya masing-masing. Masyarakat diharapkan berperan aktif untuk menyampaikan laporan apabila terjadi kondisi bahaya, pencemaran, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengembangan panas bumi,” jelas Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Disamping itu, UU No. 21 tahun 2014 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan manfaat atas kegiatan panas bumi dan memperoleh ganti-rugi yang layak akibat kesalahan diluar prosedur yang dilakukan oleh pengembang. Lebih jauh lagi, pemerintah menerjemahkan pentingnya peran masyarakat di dalam dengan mengalokasikan bonus produksi untuk pemerintah daerah setempat. Alokasi khusus ini, salah satunya didasarkan atas semangat untuk meningkatkan peran serta masyarakat disetiap proyek panas bumi. Dana tersebut dapat digunakan pemerintah daerah untuk pengembangan masyarakat di sekitar proyek panas bumi seperti pembangunan fasilitas umum, peningkatan perekonomian, maupun untuk mendanai program-program yang diubutuhkan masyarakat sekitar.
Catatan untuk Editor
WWF Indonesia melalui Program “Ring of Fire” WWF berambisi untuk “meningkatkan produksi dan pemanfaatan energi panas bumi yang berkelanjutan hingga 300% pada 2020, di Indonesia, Philipina, Malaysia dan Papua New Guinea. Pada tahun 2014-2016 kegiatan program “Ring of Fire” atas dukungan SIDA dan WWF Swedia, memfokuskan pada peningkatan kapasitas masyarakat sipil terkait dengan konteks panas bumi dengan 3 target area di Sumatera yaitu Aceh, Jambi dan Lampung. Diharapkan dengan meningkatnya kapasitas masyarakat dalam konteks panas bumi, masyakarat memiliki dasar informasi yang seimbang, valid dan berbasis ilmu pengetahuan terkait potensi dampak dan manfaat dari pengembangan panas bumi. Dengan begitu masyarakat yang tinggal disekitar wilayah pengembangan panas bumi
Pengembangan Kapasitas Masyarakat Sipil untuk Mendukung Pengembangan Panas Bumi yang Berkelanjutan di Indonesia ” diinisiasi WWF Indonesia pada tahun 2014 - 2016. Ada 3 (tiga) keluaran utama yang ingin dicapai yaitu: 1) Organisasi masyarakat sipil lebih efektif dalam melakuakan dialog kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya alam; 2) Organisasi masyarakat sipil dapat terlibat lebih efektif berdialog dengan sektor swasta dalam pengambilan keputusan dan praktik yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, serta; 3) Mengaktifkan kondisi dimana keterlibatan organisasi masyarakat sipil dapat lebih meningkat.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
1. Ring of Fire Program Coordinator WWF Indonesia, Achmed Shahram Edianto
HP: +62-813-1916-3013 Email: [email protected]
2. Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Abadi Poernomo
HP: +62-816-1623-964 Email: [email protected]
3. Direktur Panas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Yunus Saefulhak
HP: +62-813-8037-7111 Email: [email protected]