PERSIAPAN MENYAMBUT JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN BARU
Penulis: Novita Eka Syaputri (Sunda Banda Seascape/SBS Communication and Campaign Assistant)
Awal Juni lalu merupakan awal yang baik bagi inisiasi pembentukan jejaring Kawasan Konservasi Perairan yang telah lama didorongkan oleh WWF-Indonesia. Tepatnya pada tanggal 7 Juni 2016 kemarin di Hotel Morrissey, Jakarta, diadakan pertemuan untuk membahas inisiasi Jejaring Kawasan Konservasi Perairan di Ekoregion Sunda Kecil (Lesser Sunda). Dari pertemuan tersebut dihasilkan rumusan kesepakatan yang digunakan sebagai bahan koordinasi menuju penyusunan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan tiga provinsi (Bali, NTB, NTT). MoU tersebut lah yang nantinya mengesahkan terbentuknya Jejaring Kawasan Konservasi Perairan di Ekoregion Sunda Kecil.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, mitra di Non-Governmental Organization/NGO—seperti WWF-Indonesia, The Nature Conservancy/TNC, dan Wildlife Conservation Society/WCS—ini ditutup oleh Direktur Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil KKP Ir. Agus Dermawan, M.Si. dan menghasilkan beberapa poin rumusan kesepakatan. Rumusan kesepakatan tersebut di antaranya memuat arahan terkait penyusunan MoU antara dua kementerian dan tiga provinsi; memastikan kejelasan pengaturan ruang laut berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) untuk mendukung pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan, terutama ekoregion Sunda Kecil; dan penegasan sinergi antara KKP, pemerintah provinsi dan daerah, serta mitra NGO dalam fasilitasi forum jejaring kawasan konservasi.
WWF-Indonesia mendukung pembentukan Jejaring Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Bentang Laut Lesser Sunda ini sebagai model percontohan untuk Jejaring Kawasan Konservasi Perairan tingkat nasional. Pembentukan Jejaring Kawasan Konservasi merupakan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2014 tentang Jejaring Kawasan Konservasi Perairan, yang bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan. Pembentukan jejaring yang mencakup tiga provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur ini juga telah disepakati dan menghasilkan dokumen kajian biofisik dan sosial ekonomi. Dokumen ini yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan Jejaring Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia. Hasil kajian tersebut saat ini sudah berada di Direktorat Jenderal Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Ditjen KKHL) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendapatkan masukan dan arahan terkait tindak lanjut pembentukan Jejaring Kawasan Konservasi Perairan tersebut.
Sesuai dengan Roadmap Pembentukan Jejaring Kawasan Konservasi Perairan yang disepakati pada tanggal 24 Februari 2015 lalu, setelah penandatanganan MoU—yang rencananya akan dilakukan pada bulan Desember tahun ini—masih ada tahapan penandatanganan perjanjian kerja sama dan sosialisasi perjanjian kerja sama. Semoga rencana sesuai roadmap dapat terlaksana dengan lancar, sehingga setidaknya awal tahun depan kita sudah bisa menyambut Jejaring Kawasan Konservasi Perairan Baru: Sunda Kecil.