RUPIAH: INISIATIF WARGA DERAWAN MENGELOLA SAMPAH DARI SUMBERNYA
Yayasan WWF Indonesia bersama Pemerintah Kampung Pulau Derawan menggelar Konsultasi Publik Peraturan Kampung tentang Pengelolaan Sampah di Gedung Olahraga Kampung. Acara ini dihadiri hampir 200 warga dan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, pemerintah kecamatan, akademisi, dan perwakilan UPTD Kebersihan Tanjung Batu-Derawan.
Inisiatif penyusunan peraturan ini lahir dari keresahan warga atas pengelolaan sampah yang belum optimal. Sebagai destinasi wisata unggulan, Pulau Derawan masih harus mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Tanjung Batu setiap minggu. Kondisi ini mendorong lahirnya kebutuhan regulasi yang berpihak pada kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Dalam sambutannya, H. Irwandi dari DLHK Berau menegaskan pentingnya regulasi sampah sebagai syarat menjadikan Pulau Derawan destinasi wisata bahari yang bebas sampah. Kolaborasi lintas sektor – pemerintah, NGO, akademisi, dan masyarakat – dinilai krusial untuk mengatasi peningkatan volume sampah akibat aktivitas wisata.
Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Pulau Derawan, Faisal Rito, menekankan bahwa konsultasi publik penting agar masyarakat memahami dan mendukung isi peraturan tersebut. Draf regulasi mencakup klausul mengenai tugas pemerintah kampung, peran masyarakat, retribusi layanan, hingga sanksi atas pelanggaran yang mencemari lingkungan.
“Konsultasi publik terkait Peraturan Kampung Pulau Derawan tentang Pengelolaan Sampah perlu dilakukan untuk memastikan masyarakat mengetahui dan setuju atas peraturan tersebut. Kami berharap kedepannya implementasi kebijakan tersebut dapat didukung dan diikuti oleh seluruh masyarakat Pulau Derawan,” ujar Faisal.
Foto: Sunario Sasmito
Dipandu akademisi Sufraidy Syam, sesi diskusi berlangsung aktif. Warga menyampaikan pandangan terkait besaran tarif layanan sampah yang disesuaikan jenis bangunan (rumah tinggal, penginapan, kantor), pengelolaan sampah dari operator tur, hingga sistem pemilahan sampah. Antusiasme warga menunjukkan tingginya perhatian terhadap pengelolaan lingkungan.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, WWF-Indonesia tengah membangun fasilitas TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) yang nantinya dihibahkan kepada pemerintah kampung. Fasilitas ini akan dilengkapi pelatihan bagi operator lokal dari masyarakat Pulau Derawan. Kepala Kampung, Indra Mahardika, menyampaikan bahwa fasilitas tersebut akan dinamai RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) dan menjadi bagian dari upaya mengurangi sampah dari sumbernya.
Masyarakat yang sedang menyimak Pemaparan Draft Peraturan Kampung tentang Pengelolaan Sampah.
Foto: Sunario Sasmito
Harapannya, masyarakat tidak hanya memilah sampah dari rumah, tetapi juga berperan aktif dalam keberlanjutan sistem pengelolaan sampah yang efektif. Papan informasi telah dipasang di depan lahan TPS3R sebagai bagian dari kampanye edukasi lingkungan.
Konsultasi ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh para pihak, termasuk DLHK Berau, UPTD Kebersihan, pemerintah kecamatan dan kampung, Pokdarwis, PKK, ketua RT, TNI AL, Polsek Derawan, dan WWF Indonesia. Berita acara ini memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan Derawan bebas sampah.
Langkah selanjutnya adalah uji yuridis dan substansi oleh biro hukum, sebagai syarat sebelum peraturan disahkan secara resmi. Jika berhasil, Pulau Derawan akan menjadi kampung pertama di Kepulauan Derawan yang memiliki regulasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
“Keberhasilan pengesahan peraturan ini akan menjadikan Kampung Pulau Derawan pelopor dalam pengelolaan sampah di wilayah kepulauan,” tegas Kepala Kampung, Indra Mahardika.
Foto: Sunario Sasmito