WWF-Indonesia merupakan organisasi konservasi yang berupaya untuk memajukan misinya - dunia di mana manusia dan alam berkembang - pada prinsip dasar bahwa hasil positif bagi manusia dan alam bergantung pada penjangkaran yang kuat dan mengintegrasikan hak asasi manusia ke dalam praktik konservasi. Menghormati hak-hak masyarakat adat adalah inti dari pendekatan ini dan merupakan tema lintas sektor untuk semua pekerjaannya.

Dengan tetap menghormati hukum nasional dan peran negara, pernyataan prinsip ini berlaku dalam konteks semua pekerjaan WWF-Indonesia. Pernyataan ini merupakan bagian dari standar inti WWF-Indonesia, yang telah diadopsi di seluruh Jaringan WWF dan didukung oleh nilai-nilai inti keberanian, integritas, rasa hormat, dan kolaborasi. Kami memiliki 7 prinsip masyarakat adat, yaitu:

 

1. Menghormati Hak-hak Masyarakat Adat

WWF-Indonesia menghormati dan mempromosikan hak-hak masyarakat adat yang diakui secara internasional.

 

2. Menghormati Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri

WWF-Indonesia menghormati hak masyarakat adat untuk menentukan nasib mereka sendiri serta untuk menentukan maupun mengejar prioritas pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya. Kesejahteraan dan otoritas untuk melindungi sumber daya merupakan tanggung jawab mereka sepenuhnya.

 

3. Menghormati Hak Teritorial

WWF-Indonesia menghormati hak masyarakat adat atas tanah, air, dan sumber daya yang secara adat mereka miliki, tempati atau gunakan - dan berupaya mendukung mereka untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan mempromosikan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan dalam lingkup pekerjaan.

 

4. Menghormati Kajian Tradisional dan Kekayaan Intelektual

WWF-Indonesia menghormati hak Masyarakat Adat untuk mempraktikkan, mengajar, dan berbagi pengetahuan dan praktik tradisional mereka, warisan budaya dan bahasa.

 

5. Menghormati Hak Atas Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan

WWF-Indonesia menghormati hak masyarakat adat atas FPIC dan untuk membuat keputusan sendiri atas tanah, wilayah, sumber daya, mata pencaharian tradisional dan budaya mereka.

 

6. Menghormati Masyarakat Adat yang Hidup Terasing atau Membatasi Kontak Awal

WWF-Indonesia berusaha untuk menghindari kontak atau perambahan di wilayah Masyarakat Adat yang hidup terisolasi atau mereka yang berada pada kontak awal, sejalan dengan nilai dan praktik budaya mereka

 

7. Mengadvokasi Negara untuk Memenuhi Kewajibannya sebagai Pengemban Tugas

Dalam tugasnya, WWF-Indonesia mendorong negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi kewajibannya terkait hak-hak masyarakat adat.

 

8. Mendukung Masyarakat Adat sebagai Pemegang Hak

WWF-Indonesia berupaya mendukung masyarakat adat untuk menggunakan hak mereka dan meminta pertanggungjawaban para pengemban tugas.

 

9. Mendukung Masyarakat Adat dalam Kemitraan

WWF-Indonesia mengharapkan para mitranya untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan berhak untuk menarik diri dari kemitraan jika harapan ini tidak terpenuhi.

 

10. Menyelaraskan Komunikasi dan Advokasi

WWF-Indonesia bekerja untuk mengintegrasikan komitmennya terhadap hak-hak masyarakat adat dalam komunikasi dan advokasinya.

 

Kami sadar bahwa implementasi penuh dari prinsip masyarakat adat ini akan membutuhkan keterlibatan dan komitmen dari seluruh staf, terutama manajemen dan direksi yang memiliki tanggung jawab utama untuk mengimplementasikan kebijakan ini. Ini merupakan komitmen jangka panjang yang membutuhkan kepemimpinan internal yang kuat, pemantauan sistematis, dan tinjauan berkala.