REVITALISASI KARET ALAM BERKELANJUTAN DI INDONESIA: KEBIJAKAN, LEGALITAS, DAN KELEMBAGAAN UNTUK AKSES PASAR GLOBAL
Karet alam merupakan komoditas dengan peran historis dan ekonomi yang fundamental bagi Indonesia. Berdasarkan Statistik Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian tahun 2024, sekitar 1,5 juta keluarga petani kecil menggantungkan penghidupannya di komoditas ini, yang sekaligus menjadi salah satu penopang ekonomi daerah dan sumber devisa negara. Disisi lain, karet alam Indonesia memiliki potensi luar biasa sebagai bagian penting dari ekonomi hijau. Melalui pengelolaan lahan yang tepat, termasuk salah satunya pengembangan sistem agroforestri karet, sektor ini tidak hanya menghasilkan komoditas unggulan, tetapi juga berkontribusi nyata pada pelestarian biodiversitas, penyimpanan karbon, sekaligus memberikan nilai tambah pendapatan petani.
Sebagai salah satu pemain kunci di pasar global, Indonesia menghadapi dinamika pasar global dan persaingan dengan negara produsen lain seperti Vietnam dan Thailand. Kondisi ini sekaligus membuka peluang strategis untuk memperkuat daya saing dan transformasi sektor karet agar mampu memenuhi tuntutan pasar global yang menekankan aspek keberlanjutan. Kepastian legalitas lahan, ketertelusuran hingga tingkat pekebun, serta pemenuhan persyaratan komoditas bebas deforestasi menjadi factor penting dalam memperluas akses pasar komoditas karet nasional di pasar global.
Policy paper “Revitalisasi Karet Alam Berkelanjutan di Indonesia: Kebijakan, Legalitas, dan Kelembagaan untuk Akses Pasar Global” menawarkan arah untuk membalikkan kondisi tersebut, mulai dari pembenahan tata kelola dan data, penguatan kelembagaan petani, hingga koordinasi dan kebijakan yang mampu mendorong karet Indonesia menjadi lebih berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan.
Apa yang perlu dibenahi agar karet alam Indonesia kembali memiliki posisi kuat di pasar global? Baca selengkapnya di sini.