KOLABORASI PEMERINTAH DALAM SINERGI PENGELOLAAN HIU DAN PARI
Penulis: I.A. Lochana Dewi dan Donny Bessie (Universitas Kristen Artha Wacana)
Indonesia, sebagai salah satu negara yang memiliki kepedulian terhadap konservasi dan pengelolaan hiu, telah meratifikasi International Plan Action (IPOA) yang disepakati oleh negara-negara PBB melalui FAO tahun 1999 dan diimplementasikan dalam bentuk mengembangkan Rencana Kerja Nasional Pengelolaan Hiu (National Plan Action/NPOA). Dalam rencana kerja tersebut ditambahkan ikan pari, dengan pertimbangan bahwa ikan pari merupakan satu famili dengan ikan hiu dan memiliki tingkat ancaman yang juga tinggi. Kelanjutan dari NPOA tersebut, yang berakhir pada tahun 2014, adalah penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengelolaan Hiu dan Pari periode 2016-2020. Dokumen RAN Pengelolaan Hiu dan Pari periode 2016-2020 disusun sebagai acuan berbagai pihak dalam mengembangkan dan melaksanakan program konservasi dan pengelolaan hiu dan pari.
Sinergi pengelolaan hiu dan pari perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kebijakan dan regulasi yang sudah ada dan/atau sedang dalam tahap inisiasi di tingkat kabupaten, dan provinsi. Konservasi dan pengelolaan hiu di kabupaten dan provinsi seyogyanya terintegrasi dan tidak dilakukan secara parsial. Peran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (DKP NTT) sangat penting untuk menghubungkan dan mengintegrasikan kebijakan dan regulasi di kabupaten/kota di NTT.
Sinergi Pengelolaan Hiu dan Pari di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Mengingat pentingnya integrasi pengelolaan terintegrasi antara pusat, provinsi dan kabupaten, maka kegiatan Sinergi Pengelolaan Hiu Dan Pari di Provinsi Nusa Tenggara Timur dari tanggal 31 Mei hingga 1 Juni 2016 pun digelar. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama WWF-Indonesia dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Kristen Artha Wacana. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, akademisi, perwakilan media massa, dan Non-Government Organisation/NGO yang memiliki bidang kerja pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan turut hadir dalam acara tersebut. Kegiatan ini sendiri dilangsungkan untuk menyamakan pemahaman antarpihak yang berkepentingan dalam pengelolaan hiu dan pari serta menyusun rencana tindak lanjut di tingkat provinsi dan kabupaten di Nusa Tenggara Timur
DKP NTT menyadari bahwa kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan hiu dan pari belum tersedia. Namun demikian, komitmen DKP NTT untuk memulai program pengelolaan hiu dan pari tergambar jelas pada saat diskusi. Diskusi tentang kebijakan di tingkat provinsi kaitannya dengan pengelolaan hiu dan pari menghasilkan tiga rekomendasi, yaitu:
- Penguatan regulasi dan kebijakan pengelolaan hiu dan habitatnya di tingkat provinsi berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP);
- Teknis pendataan hiu, pari dan habitatnya;
- Identifikasi dan pemetaan Kearifan lokal pengelolaan hiu dan pari.
Dengan adanya komitmen pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan pada sesi diskusi, memberikan kelegaan tersendiri mengingat beberapa kabupaten telah memiliki kebijakan dan regulasi. Oleh karena itu, payung hukum pengelolaan hiu dan pari di tingkat provinsi perlu dibentuk untuk mewadahi kebijakan dan regulasi di tingkat kabupaten pada kegiatan yang sama. Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Flores Timur. Hasil akhir kegiatan berupa kesepakatan rencana tindak lanjut yang ditandatangani oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, akademisi, dan NGO.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal pengelolaan hiu dan pari yang terintegrasi, baik di tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan demikian, terbentuk sinergi yang berkesinampungan pengelolaan hiu dan pari di tingkat provinsi, dan memperkuat kebijakan pengelolaan yang sama di tingkat nasional.