KULIT HARIMAU TERUS DIPERDAGANGKAN, DUA TERSANGKA DIBEKUK
Dua Tersangka penampung kulit harimau ditangkap oleh tim gabungan dari BPPH –LHK wilayah Sumatera-Seksi Wilayah Riau dan BKSDA Jambi di Desa Sencalang, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau pada 29 September 2016. Petugas mengamankan dua tersangka Ahyar dan Yanto dengan satu lembar kulit harimau lengkap dengan tulang-tulangnya sebagai alat bukti yang kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut
.
Kedua tersangka kini dalam proses penyidikan PPNS dari BPPH (Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah Sumatera seksi wilayah Riau. Dari keterangan tersangka, Ahyar, warga Desa Sencalang kepada petugas, ia hanya perantara untuk menjual kulit harimau dan tidak tahu siapa penjerat harimau tersebut. Menurutnya harimau tersebut berasal dari Desa Concong, di Kabupaten Indragiri Hilir. Ia dan tersangka Yanto yang merupakan warga Desa Pemayungan Kecamatan Batang Sumay, Kabupaten Muaro Tebo-Jambi berperan sebagai perantara yang akan menjual kulit harimau kepada pembeli di Jakarta.
Operasi tangkap tangan ini berjalan mulus setelah sebelumnya tim menindak lanjuti informasi tentang keberadaan barang bukti kulit harimau. Tim kemudian melakukan negosiasi untuk bertemu dua tersangka melalui seorang perantara. Tim kemudian menemui dua pelaku di Desa Sencalang yang membawa satu kulit harimau dan tulang yang disimpan dalam karung. Keduanya tidak dapat memberikan perlawanan berarti karena kesiapan tim. Sementara itu perantara berhasil melarikan diri.
Kepala BPPH-Edward Aritonang menyatakan pihaknya masih mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap kasus ini. Sementara itu, Wildlife Crime Team ( Tim Anti Kejahatan Satwa Liar ) WWF Program Sumatera Tengah sebagai mitra dari BPPH sangat mengapresiasi kesuksesan ini dan siap mendorong upaya penyidikan hingga kasus ini dapat dibawa ke proses pengadilan.
Ini merupakan kasus kedua perdagangan kulit harimau di Riau,setelah sebelumnya April lalu dua pengepul kulit harimau ditangkap oleh tim gabungan di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi Riau. Kedua pelaku akhirnya disidangkan di Taluk Kuantan-Kuantan Singingi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri –Rengat pada 8 September 2016. Ini menjadi hukuman yang paling tinggi atas tindak pidana satwa liar di Riau selama 10 tahun terakhir.