TRANSISI ENERGI YANG ADIL MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Pada hari Jumat, 25 September 2026, Forum Dialog Nusantara (FDN), sebuah lembaga pemikir strategis yang berfokus pada penanganan isu-isu nasional krusial, mengundang berbagai pemangku kepentingan yang mewakili perspektif mengenai ketahanan energi, keadilan sosial, dan tata kelola kebijakan publik untuk mengikuti diskusi panel di Perpustakaan Habibie & Ainun. Diskusi tersebut menyoroti urgensi percepatan transisi energi terbarukan (RET) di Indonesia, mengingat perubahan iklim kian mengancam lingkungan, perekonomian, serta masyarakat Indonesia. Pembahasan mencakup berbagai tantangan, seperti keandalan pasokan, keterjangkauan harga energi bagi masyarakat, serta dinamika sosial dan lingkungan di tingkat lokal. Secara keseluruhan, diskusi ini bertujuan untuk: a) mencegah munculnya oligarki hijau agar harga energi tetap terjangkau oleh masyarakat; b) mencari solusi konkret atas pemadaman listrik bergilir dan dampak kenaikan harga bahan bakar; c) mengkaji kontroversi energi panas bumi dari sudut pandang tata kelola lingkungan dan partisipasi masyarakat lokal; serta d) memperkuat peran pengawasan Parlemen dan Dewan Energi Nasional (DEN) dalam penyusunan regulasi RET yang adil dan transparan.
Dalam diskusi panel FDN, Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, salah satu pendiri sekaligus Ketua Dewan Penasihat FDN, membuka diskusi dengan menekankan pentingnya mencegah munculnya "oligarki hijau" seiring dengan meningkatnya jumlah lapangan kerja ramah lingkungan dalam transisi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan. Meskipun mekanisme pasar memiliki peran penting, kita juga harus memastikan bahwa manfaat ekonomi dari transisi hijau dapat terdistribusi secara lebih luas, serta harga energi tetap terjangkau oleh masyarakat. Langkah ini akan memberdayakan desa dan komunitas perdesaan, karena mereka akan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam ekonomi hijau. Sebagai contoh, desa-desa dapat mengembangkan proyek tenaga surya berbasis komunitas maupun kegiatan ramah lingkungan lainnya, menciptakan lapangan kerja lokal, serta memperkuat penghidupan masyarakat setempat.
Dengan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2050, berbagai upaya pembangunan terus berjalan dan membutuhkan energi dalam jumlah besar. Hal ini menjadi masalah krusial mengingat bauran energi nasional saat ini masih didominasi oleh bahan bakar fosil sebesar 85%, sementara hanya 15% yang bersumber dari energi terbarukan. Selain itu, Indonesia masih harus mengimpor 1,2 juta barel bahan bakar setiap hari untuk memenuhi permintaan minyak, dengan tingkat konsumsi mencapai sekitar 1,62 juta barel per hari. Akibatnya, negara ini rentan terhadap guncangan harga dan risiko defisit energi. Indonesia perlu memprioritaskan serta mempercepat transisi energi secara serius guna mencegah pemadaman listrik dan kenaikan harga bahan bakar fosil. Beberapa solusi yang dapat diterapkan antara lain pemanfaatan energi panas bumi (mengingat posisi Indonesia di Ring of Fire), tenaga surya (karena letaknya di garis khatulistiwa), serta tenaga angin, yang didukung oleh sistem penyimpanan energi baterai atau Battery Energy Storage System (BESS) untuk meningkatkan stabilitas jaringan listrik secara signifikan. Secara keseluruhan, langkah ini juga dapat membantu mengatasi berbagai hambatan dalam jaringan listrik yang selama ini menghalangi masuknya energi terbarukan, seperti monopoli PLN, masalah subsidi dan kompensasi yang belum terselesaikan, serta tata kelola yang lemah.
Lembaga-lembaga penelitian kini mencatat kenaikan suhu sekitar 1,4°C, mendekati ambang batas 1,5°C yang dianggap paling aman bagi komunitas dan ekosistem yang rentan, sementara dampak kenaikan permukaan air laut sudah tidak dapat dipulihkan. Banyak kota dan wilayah telah membuat komitmen rendah karbon, namun anggaran negara saja tidak cukup untuk menutup kesenjangan pendanaan iklim. Dalam kesempatan tersebut, Ari Mochamad, pemimpin program iklim di WWF Indonesia, menekankan bahwa para pemangku kepentingan tidak boleh sekadar membuat komitmen, tetapi juga harus mengimplementasikan dan melaksanakannya. Sebagai contoh, PLN dapat memanfaatkan kerangka kerja Taskforce on Nature-related Financial Disclosures (TNFD) sebagai instrumen untuk menilai serta mengelola risiko, ketergantungan, dampak, dan peluang yang berkaitan dengan alam di seluruh kegiatan operasional bisnis dan tata kelolanya. Penerapan kerangka kerja TNFD di tingkat kelembagaan dapat membantu PLN dalam mengidentifikasi dan mengintegrasikan pertimbangan terkait alam ke dalam proses pengambilan keputusan, manajemen risiko, dan perencanaan bisnis. Pendekatan ini selanjutnya dapat diterapkan secara lebih spesifik pada kegiatan atau proyek tertentu, seperti proyek panas bumi, tenaga air, transmisi, atau infrastruktur energi lainnya, untuk mengidentifikasi risiko terkait alam yang bersifat spesifik di lokasi tersebut serta memperkuat langkah-langkah perlindungan yang memadai. Hal ini menunjukkan kesadaran bahwa operasional infrastruktur energi bergantung pada kondisi lingkungan alam, termasuk ekosistem lokal, keanekaragaman hayati, serta masyarakat yang terdampak. Selain itu, hal ini juga berarti melibatkan masyarakat secara bermakna sejak tahap perencanaan paling awal, mengingat proyek-proyek yang mengesampingkan partisipasi masyarakat sering kali berujung pada konflik dan kerugian bagi investor.
Meskipun Indonesia menempati peringkat kedua di dunia dalam hal potensi panas bumi terbesar (23 GW), baru 2,78 GW atau 11,6% dari potensi tersebut yang telah dimanfaatkan. Panas bumi merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang berfungsi sebagai penyedia beban dasar (baseload), karena mampu menghasilkan pasokan listrik yang berkelanjutan, andal, dan stabil sepanjang waktu (24/7). Menurut Dr. Suroso Isnandar, Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan (EBT) PT PLN (Persero), lokasi panas bumi Kamojang—salah satu situs eksplorasi panas bumi paling awal di Indonesia—telah beroperasi selama 43 tahun dengan tingkat pemanfaatan kapasitas mencapai sekitar 90% dalam tiga tahun terakhir. Hal ini membuktikan bahwa energi panas bumi dapat diandalkan dan stabil, dengan harapan dapat terus beroperasi hingga dekade mendatang. Saat ini, PLN menargetkan pengembangan 19 pembangkit listrik tenaga panas bumi di berbagai wilayah, mulai dari Sumatra dan Jawa hingga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan daerah lainnya.
Dalam tiga tahun ke depan, Indonesia berencana menambah kapasitas panas bumi sebesar 5,2 GW sebagaimana tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk satu dekade mendatang, yang akan menempatkan Indonesia sebagai pemimpin dunia dalam kapasitas panas bumi. Namun, terdapat berbagai hambatan terkait lahan, kebijakan perizinan, serta risiko operasional. Untuk mengatasi tantangan tersebut, regulasi sedang direvisi dan saluran komunikasi dengan para pemangku kepentingan lokal, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Semarang, sedang dibangun. Sembilan kebijakan strategis juga sedang diimplementasikan untuk optimalisasi, dengan fokus pada aspek-aspek utama seperti pengelolaan dinamika dan peningkatan kapasitas. Mengingat kapasitas panas bumi diperkirakan tumbuh sekitar 6,7% dari tahun 2021 hingga 2025 dan ditargetkan meningkat hingga hampir tiga kali lipat dalam lima tahun ke depan, perubahan regulasi ini perlu dipantau secara ketat.
Selain itu, menurut Irwanto Wahyu Kusumo, Executive Vice President untuk Pengembangan Proyek, Pinjaman, dan Perizinan di PT PLN, penanganan berbagai tantangan tersebut memerlukan upaya yang lebih dari sekadar CSR. Oleh karena itu, direncanakan pembentukan direktorat khusus yang menangani aspek teknis (engineering) dan keberlanjutan guna membatasi risiko, memantau keberlanjutan, serta melindungi masyarakat yang terdampak. Hal ini penting karena berbagai risiko, seperti risiko pengeboran (paparan H2S, semburan liar), masalah lingkungan (penggunaan air sungai, air tanah, aktivitas seismik), serta risiko konstruksi (erosi, tanah longsor, kerusakan situs warisan budaya, lahan pertanian, dan ekosistem), telah diantisipasi dan dinilai dapat dikelola, dengan pengawasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Energi panas bumi juga memberikan manfaat langsung; uap sisa dari proses produksi dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan produk seperti gula aren dan kopi. Hal ini krusial karena diperlukan insentif bagi masyarakat setempat agar mereka dapat memiliki mata pencaharian yang berkelanjutan, aman, dan stabil.
Emanuel Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT, menyatakan bahwa provinsi tersebut memiliki potensi yang signifikan di hampir semua sumber energi terbarukan utama. Potensi panas bumi di NTT, misalnya, mencapai 369 GW, lebih dari tiga kali lipat target nasional (100 GW), yang menunjukkan bahwa pengembangan yang sukses sangat mungkin untuk diwujudkan. Namun, para investor masih belum ingin menanamkan modal di NTT karena adanya kekhawatiran terkait proyek panas bumi serta dinamika yang kompleks di antara para pemangku kepentingan lokal, termasuk masyarakat dan tokoh agama. Akibatnya, investor cenderung lebih memilih wilayah yang memiliki tingkat penerimaan pemangku kepentingan yang lebih baik serta kondisi investasi yang lebih menguntungkan.
Sebagai kesimpulan, urgensi untuk mempercepat transisi energi terbarukan di Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan yang menuntut penanganan terhadap empat aspek utama. Pertama, mencegah munculnya "oligarki hijau" akan memberdayakan desa dan masyarakat perdesaan, sekaligus menjaga harga energi tetap terjangkau. Kedua, panas bumi, sebagai sumber energi dasar (baseload) yang stabil, menawarkan solusi konkret untuk mengatasi pemadaman listrik dan kenaikan harga bahan bakar fosil. Ketiga, kontroversi seputar panas bumi harus diselesaikan melalui penerapan perlindungan (safeguard) yang kuat, tata kelola lingkungan yang baik, serta pelibatan masyarakat secara bermakna sejak dini, yang turut menjamin penghidupan warga setempat. Terakhir, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah untuk memastikan bahwa regulasi terkait energi terbarukan bersifat adil, transparan, dan efektif.