WWF GALANG KOMITMEN PARA PIHAK UNTUK DUKUNG JASA LINGKUNGAN LOMBOK BARAT
Penulis: Kurniawan (NTFP & PES Analysis Officer, WWF-Indonesia Program Nusa Tenggara Barat)
Saat ini, kondisi sumber daya alam di Pulau Lombok kian mendapat tekanan seperti peningkatan pesat jumlah penduduk, perubahan dan alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, dan lain sebagainya. Menurut data WWF-Indonesia tahun 2008, pada tahun 1999-2006, sekitar 40.004,91 ha tutupan hutan di Pulau Lombok mengalami perubahan dan debit sungai mengalami penurunan sekitar 3,8% per tahun. Salah satu kawasan hutan yang tengah menghadapi tekanan adalah Rinjani. Padahal, berdasarkan data WWF-Indonesia tahun 2002, ekosistem alam di kawasan ini berkontribusi besar terhadap ketersediaan sumber air bersih, menjaga iklim makro, serta hasil hutan – baik kayu dan non kayu – bernilai 5,1 triliyun rupiah.
Untuk menyikapi tekanan tersebut, skema jasa lingkungan dapat menjadi salah satu solusinya. Secara umum, jasa lingkungan dapat diartikan sebagai hasil bentang alam yang dipandang sebagai jasa – atau memberikan keuntungan bagi manusia – yang dapat digolongkan sebagai konservasi keanekaragaman hayati, fungsi hidrologi, penyerapan karbon, dan keindahan alam. Tentu saja untuk implementasi pendekatan tersebut membutuhkan peran aktif semua pihak termasuk pemerintah, sektor swasta, LSM, dan masyarakat.
Pada tahun 2010, WWF-Indonesia menginisiasi dan mengimplementasikan skema jasa lingkungan di Pulau Lombok dengan mendapatkan dukungan dari berbagai macam pihak, termasuk Institusi Multi Pihak (IMP), yaitu sebuah institusi beranggotakan parapihak – seperti pemerintah, kelompok masyarakat, swasta, PDAM, dan LSM – yang menjamin pengelolaan dan penyaluran dana jasa lingkungan agar digunakan untuk mendukung upaya konservasi dan pemberdayaan masyarakat secara transparan dan akuntabel. Keberadaan IMP sendiri telah diakui melalui penetapan Perda Lombok Barat No. 4 Tahun 2007 Tentang Jasa Lingkungan.
Sejak tahun 2015 lalu, bersama IMP, WWF-Indonesia telah menggalang komitmen bisnis perhotelan untuk berpartisipasi dan berkontribusi terhadap pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Lombok Barat, mengingat industri tersebut merupakan salah satu pemanfaat jasa lingkungan yang bergantung pada sumber daya alam (seperti air bersih) dan potensi pasar (seperti ekowisata).
Terdapat sekitar enam hotel di daerah Senggigi yang telah berkomitmen untuk mengimplementasikan jasa lingkungan dalam operasional mereka. Keenam hotel tersebut adalah The Jayakarta Lombok Hotel, Kila Hotel, Holiday Resort, Sudamala Resort, Qunci Villa, dan Svarga Resort. Hingga saat ini, komitmen enam hotel tersebut diwujudkan melalui berbagai macam aktivitas, diantaranya pendirian booth penggalangan dana di masing-masing hotel, menyebarluaskan informasi – berupa booklet dan kartu pos – yang berisi pesan-pesan konservasi terkait jasa lingkungan kepada para pelanggan mereka.
Dengan semakin banyaknya pihak yang berkomitmen dan berperan aktif dalam implementasi jasa lingkungan di Lombok Barat, diharapkan dapat mendukung upaya-upaya konservasi di Indonesia, khususnya di Pulau Lombok. Jika komitmen dan peran aktif tersebut tidak dijalankan dengan baik, maka tekanan terhadap alam tidak hanya akan menyebabkan terjadinya kelangkaan air bersih; kekeringan; banjir; dan tanah longsor, tetapi juga semakin meluasnya lahan kritis yang dapat mengakibatkan peningkatan konflik sosial.