WWF APRESIASI PENEGAK HUKUM ATAS HUKUMAN 4 TAHUN PENJARA BAGI DUA PENJUAL KULIT HARIMAU
Pekan Baru, Riau 14 September 2016. Majelis hakim kasus tindak pidana perdagangan kulit harimau menjatuhkan vonis empat tahun penjara subsider tiga bulan dan denda Rp 50 juta pada sidang 8 September 2016 kepada dua terdakwa kejahatan terhadap satwa liar. Keduanya, Herman Alias Man Bin Mausin dan Adrizal Rakasiwi alias Adri, belum menyatakan menerima atau banding terhadap putusan tersebut. Mereka dibekuk oleh tim gabungan dari Polda Riau, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan BKSDA Jambi di rumahnya di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi pada 29 April 2016. Termasuk dalam barang bukti yang disita tim adalah satu lembar kulit harimau lengkap dengan tulang serta satu set tulang dan kulit beruang.
Wishnu Sukmantoro, Manajer Program WWF Program Sumatera Tengah menyatakan,”Ini merupakan hukuman yang tertinggi untuk tindak kejahatan satwa liar di Riau dalam satu dekade terakhir.”Wishnu menambahkan, ”Hukuman ini musti menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa tindak kejahatan satwa liar merupakan kejahatan serius yang dapat dijatuhkan hukuman maksimal.”
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrianto Mulya Budiman, SH dan Siti Kadijah Tarigan sebelumnya menutut keduanya dengan 2,5 tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. JPU mendakwa dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.
Arnold Sitompul, Direktur Konservasi WWF-Indonesia, menyatakan, “WWF-Indonesia mengapresiasi para penegak hukum terutama Polda Riau, BBKSDA Riau, BBKSDA Jambi dan Pengadilan Negeri Rengat yang telah berupaya maksimal dalam kasus tindak kejahatan terhadap satwa liar.”
“Kami berharap hukuman ini dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa karena tindak kejahatan terhadap satwa liar masih memprihatinkan. WWF yakin penegakan hukum dan komitmen kuat dari aparat penegak hukum akan menekan ancaman terhadap kepunahan harimau Sumatera dan satwa dilindungi lainnya di Indonesia”, tambah Arnold.
Di Riau, sepanjang tahun 2016, penegak hukum telah menjatuhkan hukuman pada dua kasus tindak kejahatan satwa liar yakni satu kasus perburuan gading dan satu kasus perdagangan tiga bayi orangutan. Pelaku dalam kedua kasus ini rata-rata dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Arnold berharap,”Koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antara penegakan hukum harus dapat ditingkatkan untuk penegakan hukum terhadap tindak kejahatan satwa liar ini. WWF Indonesia siap untuk mendukung aparat penegak hukum terkait dalam upaya penyelamatan kekayaan alam ini.”
---o0o---
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
Syamsidar, Communication Coordinator Riau Program, WWF Indonesia
Email: [email protected], HP: 0812 6896 095