WWF DAN DKP PROVINSI PAPUA GELAR RAKOR POKJA RZWP3K
Provinsi Papua merupakan salah satu Provinsi yang sebagian besar wilayahnya merupakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kondisi wilayah tersebut menyebabkan Provinsi ini mempunyai potensi sumber daya kelautan dan pesisir yang sangat potensial untuk dikembangkan. Dalam kaitannya dengan upaya untuk mengelola potensi sumber daya kelautan dan perikanan tersebut maka dibuatlah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu berdasarkan UU No. 27/2007 Pasal 1, Rencana Zonasi diartikan sebagai: “Rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.” Rencana zonasi ini harus diselaraskan dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib dilakukan dengan mengintegrasikan kegiatan antara pemerintah Daerah, antar sektor, dunia usaha dan masyarakat; antara ekosistem darat dan laut serta antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen.
WWF-Indonesia Program Papua saat ini masuk menjadi anggota kelompok kerja (POKJA) penyusunan dokumen RZWP-3-K. Bersama-sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, WWF-Indonesia menggelar rapat koordinasi POKJA untuk penyusunan dokumen RZWP-3-K pertengahan Oktober lalu, Di ruang pertemuan DKP. Dalam penyusunaan dokumen ini arahan pemanfaatan ruang laut khususnya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (0-12 mill Laut) diintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua, sehingga memastikan harmonisasi terkait alokasi pemanfaatan ruang baik darat, maupun laut.
Pendekatan ilmu pengetahuan (scientific base) dan data real lapangan, menjadi muatan yang diutamakan dalam penyusunan. Hasil identifikasi data sekunder maupun primer yang dikaji berdasarkan isu strategis pembangunan ruang laut, digunakan sebagai dasar penentuan alokasi pemanfaatan ruang laut, sehingga dapat dipertanggung jawabkan terkait validasi hasil.
Selain itu, dokumen RZWP3K dapat memuat dan memperbaiki rumusan Kebijakan, Rencana, dan Program pembangunan khususnya pada ruang laut pesisir. Skema partisipatif yang diterapkan pada tahapan penyusunan dokumen, diharapkan juga dapat memuat dan mengintegrasikan kebijakan pemanfaatan ruang laut lintas sektoral dan/atau pada tataran Provinsi dengan level kebijakan Pusat maupun Kabupaten/Kota.